Home » Biografi » SURAT PERJANJIAN KERJA

SURAT PERJANJIAN KERJA

Written By Unknown on Rabu, 01 Mei 2013 | 17.09


SURAT PERJANJIAN KERJA




Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                         : TATANG NURYANA
Umur                          : 54 Tahun
Agama                       : Islam
Pekerjaan                  : Wiraswasta
Alamat                        : Dusun Jadimulya RT.01 RW.08 Kelurahan Hegarsari
                                      Kecamatan Pataruman Kota Banjar
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Pihak pertama menyatakan dengan sesungguuhnya, bahwa telah bersepakat menyerahkan 1 buah pekerjaan pembuatan bangunan beton senilai Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang terletak di Gg. Buntu kepada :

Nama                         : MAMAN SUTARMAN
Umur                          : 38 Tahun
Agama                       : Islam
Pekerjaan                  : Wiraswasta
Alamat                        : Lingk. Sukarame RT.02 RW.14 Kelurahan Mekarsari
                                      Kecamatan Banjar Kota Banjar
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak bersepakat bahwa nilai pekerjaan akan dibayar lunas pada tanggal 28 Februari 2013 secara tunai tanpa uang muka, tetapi sesuai progress pekerjaan di lapangan.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.





Pihak Kedua,




MAMAN SUTARMAN

Banjar, 24 Januari 2013
Pihak Pertama,




TATANG NURYANA




Saksi





Serma Zen Mukhammad


SURAT PERJANJIAN KERJA




Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                         : DIKI ADAM (Suami dari IDA AISYAH)
Umur                          : 25 Tahun
Agama                       : Islam
Pekerjaan                  : Swasta
Alamat                        : Dusun Jadimulya RT.01 RW.08 Kelurahan Hegarsari
                                      Kecamatan Pataruman Kota Banjar
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Pihak pertama menyatakan dengan sesungguuhnya, bahwa telah bersepakat menyerahkan 1 buah pekerjaan pembuatan rumah tinggal ukuran 10,3m x 12m senilai                  Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang terletak di Belakang Polsek Banjar dekat SDN 7 Sukarame Banjar kepada :

Nama                         : UJANG KENDAR
Umur                          : 38 Tahun
Agama                       : Islam
Pekerjaan                  : Wiraswasta
Alamat                        : Lingk. Wargamulya RT.     RW.     Kelurahan Purwaharja
                                      Kecamatan Purwaharja Kota Banjar
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak bersepakat bahwa nilai pekerjaan akan dibayar lunas pada tanggal 14 Maret 2013 secara tunai tanpa uang muka.

Pihak Pertama tidak akan pernah memberikan bantuan atau talangan dana sebelum perkerjaan diselesaikan.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.






Pihak Kedua,




UJANG KENDAR

Banjar, 10 Februari 2013
Pihak Pertama,




DIKI ADAM




SURAT PERJANJIAN KERJA




Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                         : DIKI ADAM (Suami dari IDA AISYAH)
Umur                          : 25 Tahun
Agama                       : Islam
Pekerjaan                  : Swasta
Alamat                        : Dusun Jadimulya RT.01 RW.08 Kelurahan Hegarsari
                                      Kecamatan Pataruman Kota Banjar
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Pihak pertama menyatakan dengan sesungguuhnya, bahwa telah bersepakat menyerahkan 1 buah pekerjaan pembuatan rumah tinggal ukuran 10,3m x 12m senilai                  Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang terletak di Belakang Polsek Banjar dekat SDN 7 Sukarame Banjar kepada :

Nama                         : UJANG KENDAR
Umur                          : 38 Tahun
Agama                       : Islam
Pekerjaan                  : Wiraswasta
Alamat                        : Lingk. Wargamulya RT.     RW.     Kelurahan Purwaharja
                                      Kecamatan Purwaharja Kota Banjar
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak bersepakat bahwa nilai pekerjaan akan dibayar lunas pada tanggal 14 Maret 2013 secara tunai tanpa uang muka.

Pihak Pertama tidak akan pernah memberikan bantuan atau talangan dana sebelum perkerjaan diselesaikan.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.




Pihak Kedua,




UJANG KENDAR

Banjar, 10 Februari 2013
Pihak Pertama,




DIKI ADAM





Keterangan :
Surat perjanjian kerja ini diberikan sementara kepada Saudara Ujang Kendar hanya sebagai sarana untuk mencari pinjaman dana talangan. Setelah itu surat perjanjian kerja ini kembali seutuhnya kepada Saudara Maman Sutarman.


SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG




Yang bertanda tangan di bawah ini (Pihak Pertama I)

Nama                                     : KOMAN NURHARIK
Tempat Tanggal Lahir         : Banjar, 13 April 1983
Agama                                   : Islam
Jenis Kelamin                      : Laki-laki
Alamat                                    : Dusun Warungbuah RT.28 RW.14 Neglasari Kota Banjar
NIK                                         : 3279011304830005


Memberikan tambahan pinjaman modal usaha senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) terhadap Pihak Kedua II :

Nama                                     : KOSIDIN
Tempat Tanggal Lahir         : Banjar, 15 Februari 1989
Agama                                   : Islam
Jenis Kelamin                      : Laki-laki
Alamat                                    : Dusun Warungbuah RT.27 RW.15 Neglasari Kota Banjar
NIK                                         : 3279010503890003


Banjar, 5 Januari 2013 modal yang diberikan senilai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Banjar, 5 Maret 2013 modal yang diberikan senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) jadi jumlah modal seluruhnya senilai Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pihak Kedua II bersedia memberikan 10% dari uang tersebut kepada Pihak Pertama I                     (Rp 250.000 / bulan) dan Pihak Pertama I berhak mengambil uang tersebut kapan saja yang diberikan kepada Pihak Kedua II dengan jumlah total senilai Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengn tidak dicicil atau secara berangsur proses pembayarannya. Jika Pihak Kedua II tidak dapat melaksanakan peraturan atau melakukan pelanggaran perjanjian tersebut maka Pihak Kedua II siap diberikan sanksi untuk diproses lebih lanjut. Dan jika Pihak Kedua II meninggal dunia / mati maka perjanjian utang piutang ini akan dilimpahkan terhadap keluarganya untuk segera dilunasi proses pembayarannya.


Demikian surat perjanjian ini agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan dibuat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dari kedua belah pihak.






Pihak Pertama I





KOMAN NURHARIK
Banjar, 5 Maret 2013
Pihak Kedua II





KOSIDIN

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Teruslah hidup demi mencapai suatu tujuan

Teruslah hidup demi mencapai suatu tujuan
 
Support : | Rizal Pribadi |
Proudly powered by Blogger
Jangan Berubah. SINGA PATROMAN -
Template Design by Published by #