KATA
PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa atas diselesaikannya makalah Etika Lingkungan. Makalah ini berisi
tentang Bagaimana manusia memahami lingkungan sebagai suatu kesatuan yang
utuh, bagaimana situasi alam atau lingkungan dimasa sekarang, serta bagaimana menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi masa yang akan
datang.
Tidak
lupa, rasa terima kasih kami ucapkan pada Guru
Pendidikan Lingkungan Hidup yang telah membimbing kami
dalam penyusunan makalah ini .
Akhir kata, tak ada gading yang tak
retak, demikian pula dengan makalah ini. Untuk itu kami mohon maaf jika
terdapat banyak kesalahan di dalamnya, dan oleh karenanya saran dan kritik yang
membangun sangat kami harapkan.
Banjar, Februari 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................ i
DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1
A.
Latar Belakang
Masalah .................................................................... 1
B.
Maksud dan Tujuan............................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................... 4
A.
Pengertian
Pembangunan Berwawasan Lingkungan ........................ 4
B.
Ciri-ciri
Pembangunan Berwawasan Lingkungan ............................. 5
C.
Aspek Hukum
Perlindungan Lingkungan ......................................... 6
D.
AMDAL ............................................................................................ 9
E.
Rona Lingkungan ............................................................................. 10
F.
Dampak Proyek
Terhadap Lingkungan Sosekbud ........................... 11
G.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan ..................................................................................... 13
BAB III KESIMPULAN .................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan
berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya
manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya
alam untuk menopangnya.
Belum hilang rasanya duka akibat bencana alam banjir
dan tanah longsor di beberapa wilayah Surakarta dan sekitarnya hingga Gresik
Jawa Timur, kembali banjir menerpa semesta alam Ngawi. Madiun, Tuban Jawa
Timur. Banyak pengangkut kebutuhan pokok harus terhenti akibat jalan yang tidak
memungkinkan untuk dilalui. Hal ini tentunya semakin menambah kerugian baik
materiil maupun immaterial. Pendek kata, berulangnya bencana alam ini
menunjukkan alam ini sudah rusak.
Setidaknya ada dua hal yang ditengarai menyebabkan
terjadinya kerusakan lingkungan, yaitu laju pertumbuhan penduduk yang relatif
cepat dan kemajuan pesat ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Pertumbuhan penduduk yang relatif cepat berimplikasi
pada ketersediaan lahan yang cukup untuk menopang tuntutan kesejahteraan hidup.
Sementara lahan yang tersedia bersifat tetap dan tidak bisa bertambah sehingga
menambah beban lingkungan hidup.
Daya dukung alam ternyata semakin tidak seimbang
dengan laju tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup penduduk. Atas dasar inilah,
eksploitasi sistematis terhadap lingkungan secara terus menerus dilakukan
dengan berbagai cara dan dalih.
Jumlah manusia yang memerlukan tanah, air dan udara di
bumi ini untuk hidup pada tahun 1991 sudah berjumlah 5,2 miliar. Jumlah manusia
penghuni planet bumi pada tahun 1998 berjumlah 6,8 miliar. Pada tahun 2000
membengkak menjadi 7 miliar. Kalau pertumbuhan penduduk tetap dipertahankan
seperti sekarang, menurut Paul R. Ehrlich, 900 tahun lagi (tahun 2900) akan ada
satu biliun (delapan belas nol di belakang 1) orang di atas planet bumi ini
atau 1700 orang permeter persegi. Kalau jumlah ini diteruskan sampai 2000 atau
3000 tahun kemudian, berat jumlah orang yang ada sudah melebihi berat bumi itu
sendiri.
Sementara kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
sebenarnya diharapkan dapat memberi kesejahteraan bagi kehidupan umat manusia
ternyata juga harus dibayar amat mahal, oleh karena dampaknya yang negatif
terhadap kelestarian lingkungan. Pertumbuhan industri, sebagai hasil rekayasa
ilmu pengetahuan dan tehnologi dibanyak negara maju terbukti telah membuat
erosi tanah dan pencemaran limbah pada tanah pertanian yang menyebabkan
terjadinya proses penggaraman (solinizasi) atau penggurunan (desertifikasi)
pada lahan produktif.
Menurut Clarence J Glicken, penguasaan alam melalui
ilmu pengetahuan lebih banyak bersumber pada falsafah modern yang dikemukakan
oleh Frances Bacon, Descartes dan Leibnitz. Bacon mengemukakan dalam karyanya
the New Atlantic bahwa ilmu pengetahuan harus dikembangkan secara aktif dan
menganjurkan penemuan baru untuk merubah dan menguasai alam sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia.
Descartes dalam the Discourse of Method berpendapat
bahwa pengetahuan adalah kunci keberhasilan atau kemajuan manusia. Manusia
perlu mengetahui tentang api, air, tanah, angkasa luar agar dapat menjadi tua
dan pengatur alam. Begitu pula Leibnitz, pada permulaan abad ke-19 Masehi
pandangan tersebut di atas mulai mendapat kritik dan tantangan. Pada akhir abad
ke-19 masehi banyak sekali padangan lain yang dikemukakan. Ini dapat dibaca
dalam buku Charles Darwin, The Origin of the Species (1859), buku George Perkin
Marsh “Man and Nature” (1864), buku Charles Dickens “Hard Times” (1854).
Maka, proses perencanaan dan pengambilan kebijakan
oleh lembaga-lembaga negara yang berkenaan dengan persoalan teknologi dan
lingkungan hidup menuntut adanya pemahaman yang komprehensif dari aktor pengambil
kebijakan mengenai masalah terkait.
Pemahaman ini berangkat dari pengetahuan secara
akademis dan diperkuat oleh data-data lapangan sehingga dapat menghasilkan
skala kebijakan yang berbasis kerakyatan secara umum dan ekologi secara khusus.
Kebijakan yang dapat dilakukan adalah kebijakan
pembangunan berwawasan lingkungan yang berkenaan dengan upaya pendayagunaan
sumber daya alam dengan tetap mempertahankan aspek-aspek pemeliharaan dan
pelestarian lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan
berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya
manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya
alam untuk menopangnya.
Komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan
mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi
kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi
mendatang.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah
tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup
sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik,
lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan
dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya
sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga
kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang
diperlukan.
B.
Maksud dan Tujuan
Untuk mengetahui lebih jauh tentang pembangunan
berwawasan lingkungan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya
sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana
dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan
sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan
hidup.
Disadari sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi
yang bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas
mengandung resiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan
mengakibatkan dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh
karena itu, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan
sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan.
1) Pengertian Dampak Terhadap Lingkungan
Suatu kegiatan proyek akan mempengaruhi kondisi
lingkungan dan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungannya, dampak yang
ditimbulkan oleh kegiatan proyek ini dapat terjadi pada masa konstruksi maupun
masa operasi proyek dan dapat berupa dampak positif maupun negatif bagi
lingkungannya.
2) Komponen-Komponen Lingkungan
Diantara komponen-komponen lingkungan yang penting,
adalah
a)
Biologi,
mencakup sub-komponen:
·
Jenis flora
fauna darat (vegetasi dan satwa)
·
Jenis flora
fauna perairan (plankton & bentos)
b)
Geofisik,
mencakup sub-komponen:
·
Lklim
·
Fisiografi
·
Hidrologi
c)
Kimia, mencakup
sub-komponen:
·
Kualitas udara
·
Kualitas air
d)
Sosial Budaya
dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
·
Demografi
industri dan kependudukan
·
Sosial ekonomi
·
Sosial budaya
B.
Ciri-Ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan
mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi
kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi
mendatang.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah
tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup
sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik,
lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan
dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya
sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga
kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang
diperlukan.
Implementasi pembangunan berwawasan lingkungan adalah
dengan reboisasi, menanam seribu pohon dan gerakan bersih lingkungan tampaknya
mengalami kendala yang berarti. Artinya, tidak seimbangnya antara yang ditanam
dan yang dieksploitasi menjadi salah satu penyebabnya. Peraturan
perudang-udangan pun tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan ini.
Sedangkan Maftuchah Yusuf (2000), mengemukakan empat
hal pokok dalam upaya penyelamatan lingkungan. Diantaranya,
·
Pertama,
konservasi untuk kelangsungan hidup bio-fisik.
·
Kedua,
perdamaian dan keadilan (pemerataan) untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari
dalam hidup bersama.
·
Ketiga,
pembangunan ekonomi yang tepat, yang memperhitungkan keharusan konservasi bagi
kelangsungan hidup biofisik dan harus adanya perdamaian dan pemerataan
(keadilan) dalam melaksanakan hidup bersama.
·
Keempat,
demokrasi yang memberikan kesempatan kepada semua orang untuk turut
berpartisipasi dalam melaksanakan kekuasaan, kebijaksanaan dan pengambilan
keputusan dalam meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Jika hal-hal tersebut di atas tidak segera
ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan segera dengan cara menangkap, mengadili
dan menghukum seberat-beratnya pembalak liar maka tidak lama lagi bumi akan
musnah. Kemusnahan bumi juga berarti kematian bagi penduduk bumi termasuk di
dalamnya manusia.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan atau
pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu adanya saling
keterkaitan beberapa sektor, antara lain lingkungan dan masyarakat serta
kemanfaatan dan pembangunan. Pembangunan akan selalu berkaitan dan saling
berinteraksi dengan lingkungan hidup. Interaksi tersebut dapat bersifat positif
atau negatif. Pengetahuan dan informasi tentang berbagai interaksi tersebut
sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan lingkungan, Elizabeth IEHLT.
Adapun ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan
antara lain,
1.
Menjamin
pemerataan dan keadilan.
2.
Menghargai
keanekaragaman hayati.
3.
Menggunakan
pendekatan integratif.
4.
Menggunakan
pandangan jangka panjang.
C.
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan
sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana
lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan
tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan
memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad
hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih
berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum
lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan
lingkungan atau Use-Oriented Law.
1.
Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan
dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk
melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk
menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh
generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.
Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan,
sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu
sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan
orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat
utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan
sifat dan wataknya yang luwes.
2.
Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan
ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin
penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal
dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka
waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral,
serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem
pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur
lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah
melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan,
bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan
lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya
berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan.
Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum
Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis
bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada
hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh
kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam
pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General
Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan
kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan dan Dasar Hukum
dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah:
1)
Keputusan
Menteri KLH No.12/MENLH/3/94 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan
dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
2)
Keputusan
Menteri KLH No.11/MENLH/3/1993 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
3)
Keputusan KLH
No.14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL).
4)
Keputusan Kepala
Bapedal No. Kep-056 tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
5)
Peraturan
Pemenintah dan Keputusan Menteri yang Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan
(BML)
D.
AMDAL
Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan
yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan
hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan
bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal
merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1. Pengelolaan Lingkungan
Dalam melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan
diperlukan adanya susunan rencana pengelolaan lingkungan. Susunan rencana
pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan setelah diketahui dampak-dampak
yang akan terjadi akibat proyek yang akan dilakukan. Di sinilah peranan penting
AMDAL agar proyek pembangunan yang dilakukan tidak memberikan dampak buruk bagi
lingkungan.
2. Pengelolaan Proyek
Dalam pengelolaan proyek, peranan AMDAL adalah
terlebih dahulu melakukan fase-fase berikut :
a) Fase Identifikasi
b) Fase studi kelayakan
c) Fase desain kerekayasaan (engineering design) atan
fase rancangan
d) Fase pembangunan proyek
e) Fase proyek berjalan atau fase proyek beroperasi
f) Fase proyek telah berhenti beroperasi atau pasca
opeasi (post operation)
3. Pengambilan Keputusan
Dari hasil AMDAL, dapat diketahui apakah suatu
aktivitas pembangunan akan berdampak baik atau buruk pada lingkungan.
Pemerintah pun akan mengambil keputusan dari hasil AMDAL tersebut. Jika
berdampak baik, maka pembangunan akan dilanjutkan secara berkesinambungan. Akan
tetapi jika kegiatan pembangunan tersebut berdampak buruk pada lingkungan, maka
kegiatan tersebut tidak akan dilakukan atau dilakukan alternatif-alternatif
lain yang dapat menghilangkan atau meminimalisasi dampak negatif tersebut.
4. Dokumen yang Penting
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting yang merupakan
sumber informasi yang sangat bermanfaat untuk berbagai keperluan :
a) Sebagai informasi pembanding dalam hasil analisis
b) Sebagai sumber informasi yang penting untuk proyek
yang akan dilaukan di daerah dekat lokasi tersebut.
c) Dokumen penting yag dapat digunakan di pengadilan
dalam menghadapi tuntutan proyek lain, masyarakat atau instansi pengawas.
Secara umum, kegunaaan AMDAL adalah :
a. Mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola
tidak rusak.
b. Menghindari efek samping dari pengelolaan sumber daya
alam.
c. Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat
pencemaran, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan
masyarakat.
d. Mengetahui manfaat yang berdaya guna dan berhasil guna
bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
E.
Rona Lingkungan
Rona Lingkungan merupakan kondisi lingkungan pada saat
ini yaitu kondisi alam atau komponen-komponen lingkungan awal sebelum
perencanaan dan pembangunan fisik dimulai. Rona lingkungan merupakan kondisi
lingkungan awal sebelum tersentuh oleh kegiatan untuk keperluan perencanaan,
konstruksi (pembangunan fisik) dan kegiatan operasi. Hal-hal yang termuat
didalam rona lingkungan, yaitu:
a. Biogeofisik Kimia, meliputi : komponen-komponen
lingkungan tersebut diketahui dengan melakukan survei lapangan, yaitu dengan
suatu strategi pengambilan sampling yang tepat, kemudian dianalisa sesuai
dengan komponen lingkungan masing-masing
b. Sosial Budaya dan Ekonomi, meliputi : komponen lingkungan
ini didapat dengan melakukan penyebaran questioner, wawancara langsung kepada
masyarakat, pemuka setempat dan data sekunder pada beberapa desa dan kecamatan
di sekitar lokasi proyek. Dari data survey lapangan, data sekunder dan hasil
analisis laboratorium pada masing-masing komponen lingkungan akan didapat
kondisi lingkungan pada saat itu atau sebelum proyek didirikan (Rona
Lingkungan).
F.
Dampak Proyek Terhadap Lingkungan Sosekbud
Berdasarkan atas perkiraan kegiatan yang akan terjadi
selama masa operasional proyek dan
berdasarkan atas kondisi lingkungan yang ada (rona lingkungan), maka dapat
diperkirakan dampak yang akan timbul.
a. Dampak Positif
Terutama dalam menunjang program pemerintah
memeratakan pembangunan, tingkat pendapatan masyarakat daerah, kesempatan
kerja, kesejahteraan masyarakat, timbulnya gerak penduduk kemudian timbul
sektor kegiatan ekonomi lainnya.
b. Dampak Negatif
Umumnya disebabkan oleh akibat dan proses budidaya
penggemukan ternak sapi potong terciptanya limbah kotoran ternak (polusi bau busuk).
Dampak negatif tersebut dapat terjadi pada masa kegiatan operasional.
c. Identifikasi Dampak
Identifikasi dampak yang akan dilakukan menggunakan
metode matriks yang menggambarkan interaksi antara komponen kegiatan dengan
lingkungan yang terkena dampak, termasuk dampak yang bersifat sekunder dan
tertier.
d. Prakiraan Dampak
Prakiraan dampak yang dilakukan dengan cara
profesional judgement para ahli, metoda statistik dan analisa serta
referensi/literatur yang berkaitan atau serupa dengan kegiatan perumahan yang
akan dibangun, dan dapat juga dengan cara membandingkan hasil analisis data
dengan Baku Mutu Lingkungan Nomor : Kep-03/MENKLH/ll/1991 tentang Pedoman Mutu
Limbah Cair atau pada Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1990.
e. Evaluasi Dampak
Atas dasar perkiraan dampak di atas akan disusun
evaluasi dampak lingkungan akibat masing-masing kegiatan penyebab dampak,
evaluasi dampak kegiatan terhadap komponen lingkungan penentu dampak penting
dalam matriks tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Bapedal No.056 tahun
1994, faktor penentu dan tingkat kepentingan.
Adapun faktor penentuan meliputi:
(a) Jumlah manusia yang terkena dampak
(b) Luas wilayah penyebaran dampak
(c) Intensitas dampak
(d) Lamanya dampak berlangsung
(e) Banyaknya komponen lainnya yang terkena dampak
(f) Sifat kumulatif dampak
(g) Penanggulangan Dampak
Pencemaran terhadap Tanah : Proses aktifitas suatu
usaha feedlot tidak mengeluarkan Iimbah yang dapat mencemari tanah dan dalam
proses aktifitas tidak menggunakan air tanah sebagai bahan pembantu, sehingga
konversi tanah tidak terganggu.
Pencemaran terhadap Air : Limbah cair yang merupakan
salah satu faktor pencemaran Iingkungan perlu dikendahkan secara baik dengan
proses yang tepat dan murah. Untuk penanggulangan Iimbah cair dari feedlot ini
dapat dilakukan dengan secara biologi.
Pencemaran terhadap Limbah Padat : Limbah padat yang
dihasilkan meliputi sampah/kotoran kandang berupa limbah organik.
Pencemaran terhadap Sosial Budava Masyarakat :
Sebaliknya dengan adanya kegiatan feedlot ini, maka masyarakat sekitar kawasan
mempunyai harapan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat yang ada
disekitarnya. Karena kegiatan proyek ini diperkirakan akan menyerap tenaga
kerja lokal, sehingga akan meningkatkan kesempatan kerja dan dengan sendirinya
akan meningkatkan kesejahteraan, pendapatan dan merangsang timbulnya sektor
ekonomi pendukung.
G.
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan
Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL) merupakan uraian kegiatan pengelolaan dan pemantauan yang
bersifat operasional. Pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan adalah pada
dampak yang dapat timbul, berupa:
a.
Penurunan
kualitas udara
b.
Penurunan
kebersihan Iingkungan
f. Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha.
1) Dampak Sosial
Perubahan Tingkat Pengetahuan dan Perilaku Kehidupan
Pelaksanan proyek
yang akan menghasilkan suatu product akan membawa perubahan tingkat
pengetahuan dan keterampilan baru bagi para karyawan dan masyarakat di
sekitarnya, khususnya yang akan terlibat langsung dalam kegiatan konstruksi dan
produksi.
Perubahan tingkat pengetahuan bagi para pegawai dapat
terjadi secara langsung maupun tak langsung. Secara langsung perubahan tersebut
terjadi bagi para pegawai yang mendapatkan training yang diselenggarakan oleh
perusahaan. Secara tidak langsung dapat diperoleh para tenaga kerja yaitu
berupa pengalaman-pengalaman selama mereka bekerja di perusahaan.
Alat Penunjang Program Pemerintah
Pengoperasian proyek berupa pengembangan usaha akan
dapat menunjang program pemerintah dalam beberapa hal, yaitu:
·
Meningkatkan
nilai tambah dan daya saing atas produksi
dalam negeri.
·
Mengaktifkan
kehidupan ekonomi dengan adanya kaitan terhadap sektor lainnya.
·
Berpartisipasi
dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional
2) Dampak Ekonomi
·
Pengembangan
usaha akan memberikan dampak positif terhadap struktur perekonomian pada
umumnya dan pekerja usaha ini pada khususnya.
·
Meningkatkan
penghasilan para Pekerja
Kegiatan proyek yang akan dilakukan tentunya dapat
meningkatkan penghasilan masyarakat disekitarnya, hal ini bisa dilihat dari
pendapatan rata-rata masyarakat setempat sebelum mereka bekerja di perusahaan
dibandingkan dengan pendapatan setelah bekerja pada proyek.
·
Meningkatkan
pendapatan negara melalui Pajak
Dengan beroperasinya proyek yang dijalankan akan menambah
penerimaan negara dari sektor pajak, antara lain:
-
Pajak Perusahaan
(PPh Badan)
-
Pajak
penghasilan karyawan (PPh Pasal 21)
-
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
BAB III
KESIMPULAN
Pembangunan
berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan
manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan
aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
Banyak
pengangkut kebutuhan pokok harus terhenti akibat jalan yang tidak memungkinkan
untuk dilalui. Hal ini tentunya semakin menambah kerugian baik materiil maupun
immaterial. Pendek kata, berulangnya bencana alam ini menunjukkan alam ini
sudah rusak.
Komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan mendefinisikan
pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi
kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan
hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah
tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup
sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik,
lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan
dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya
sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga
kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang
diperlukan.
Implementasi pembangunan berwawasan lingkungan adalah
dengan reboisasi, menanam seribu pohon dan gerakan bersih lingkungan tampaknya
mengalami kendala yang berarti. Artinya, tidak seimbangnya antara yang ditanam
dan yang dieksploitasi menjadi salah satu penyebabnya. Peraturan
perudang-udangan pun tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Azhari Samlawi, Etika
Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan, Jakarta: DIKTI, 1997.
Bertens, K. Etika, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,
1997.
Keraf, A. Sonny. Etika
Lingkungan, Jakarta: Kompas, 2002.
Haba, John. “Illegal Logging, Penyebab dan Dampaknya”. Jakarta: PMB-LIPI. 2005.
Soerjani, Mohamad, Pembangunan
dan Lingkungan, Jakarta: Institut Pendidikan dan Pengembangan Lingkungan
(IPPL), 1996.
Bintarto, 1983, "Interaksi
Desa Kota dan Permasalahannya", Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Jakarta.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !