Home » Biografi » MACAM-MACAM KODE ETIK

MACAM-MACAM KODE ETIK

Written By Unknown on Rabu, 24 April 2013 | 23.09


A.    KODE ETIK PERS

  1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2.  Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3.  Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4.  Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7.  Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  8.  Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, danbahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. 11.  Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

B.     KODE ETIK SISWA
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut.
  2. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni.
  3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
  4. Menjaga kewibawaan dan nama baik sekolah
  5. Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana sekolah serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan.
  6. Menjaga integritas pribadi sebagai warga sekolah.
  7. Mentaati Peraturan dan Tata Tertib Sekolah
  8. Berpenampilan rapih dan sopan.
  9. Berperilaku ramah dan menjaga sopan santun terhadap orang lain.
  10. Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial.
  11. Taat terhadap norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat
  12. Menghargai pendapat orang lain.
  13. Bertanggung jawab dalam perbuatannya.
  14. Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan atau bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
  15. Berupaya dengan sungguh-sungguh menambah ilmu pengetahuan

C.    KODE ETIK KEDOKTERAN
1.      Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
2.      Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.
3.      Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya seorang dokter tiadk boleh dipengaruhi oleh pertimbagan keuntungan pribadi.
4.      Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik :
Setiap perbuatan yang memuji diri sendiri
Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan ketrampilan kedokteran dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesiMenerima imbalan selain daripada yang layak sesuai jasanya kecuali dengan keikhlasan sepengetahuan dan atau kehendak penderita.
5.      Tiap perbuatan atau nasehat yangmungkin melemahkan daya tahan makhluk insani baik jasmani atau rohani hanya diberikan untuk kepentingan penderita.
6.      Setiap dokter harus senantiasa berhati-hatidalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya .
7.      Seorang dokter hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
8.      Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif,kuratif, dan rahabilitatif), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
9.      Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat dibudang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat lainnya harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.
10.  Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insane
11.  Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan penderitanya. Dalam hal ia tidak mampu melakukan pemeriksaanatau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
12.  Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga  dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
13.  Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
14.  Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
15.  Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagai mana ia sendiri ingin diperlakukannya.
16.  Setiap dokter tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.

D.    KODE ETIK GURU INDONESIA
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2.      Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing .
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
5.      Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
6.      Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
8.      Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

E.     KODE ETIK APOTEKER
1.      Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Apoteker.
2.      Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
3.      Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
4.      Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
5.      Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
6.      Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
7.      Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
8.      Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di Bidang Kesehatan pada umumnya dan di Bidang Farmasi pada khususnya.
9.      Seorang Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asazi penderita dan melindungi makhluk hidup insani.
10.  Setiap Apoteker harus memperlakukan Teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
11.  Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode Etik.
12.  Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
13.  Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati Sejawat Petugas Kesehatan.
14.  Setiap Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lainnya.

F.     KODE ETIK HAKIM
1.       Pedoman Perilaku Hakim disusun berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan:
2.       Berperilaku adil
3.       Berperilaku jujur dan mendengarkan kedua belah pihak
4.       Menunjukkan sikap yang arif dan bijaksana, yaitu kemampuan untuk bertindak sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, baik norma hukum, norma agama, adat atau etika, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi
5.       Bersikap mandiri
6.       Mempertahankan dan menunjukkan integritas yang tinggi
7.       Bertanggung jawab, yaitu menerima konsekuensi tindakan yang diambil dalam kinerja maupun pelaksanaan kewenangannya
8.       Menjunjung tinggi harga diri
9.       Berdisiplin tinggi
10.   Berprilaku rendah hati
11.   Bersikap professional

G.    KODE ETIK KEPOLISIAN
1.      Mengabdi kepada Nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Berbakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai kehormatan yang tinggi.
3.      Membela tanah air, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tekad juang pantang menyerah.
4.      Menegakkan hukum dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksana.
5.      Melindungi, mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud panggilan tugas pengabdian yang luhur.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Teruslah hidup demi mencapai suatu tujuan

Teruslah hidup demi mencapai suatu tujuan
 
Support : | Rizal Pribadi |
Proudly powered by Blogger
Jangan Berubah. SINGA PATROMAN -
Template Design by Published by #