A.
KODE ETIK PERS
- Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
- Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, danbahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- 11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
B.
KODE
ETIK SISWA
- Bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut.
- Menghargai ilmu
pengetahuan, teknologi, sastra dan seni.
- Menjunjung
tinggi kebudayaan nasional
- Menjaga
kewibawaan dan nama baik sekolah
- Secara aktif
ikut memelihara sarana dan prasarana sekolah serta menjaga kebersihan,
ketertiban dan keamanan.
- Menjaga
integritas pribadi sebagai warga sekolah.
- Mentaati
Peraturan dan Tata Tertib Sekolah
- Berpenampilan
rapih dan sopan.
- Berperilaku
ramah dan menjaga sopan santun terhadap orang lain.
- Menghormati
orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial.
- Taat terhadap
norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat
- Menghargai
pendapat orang lain.
- Bertanggung
jawab dalam perbuatannya.
- Menghindari
perbuatan yang tidak bermanfaat dan atau bertentangan dengan norma hukum
dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
- Berupaya dengan
sungguh-sungguh menambah ilmu pengetahuan
C. KODE ETIK KEDOKTERAN
1. Setiap
dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
2. Seorang
dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.
3. Dalam
melakukan pekerjaan kedokterannya seorang dokter tiadk boleh dipengaruhi oleh
pertimbagan keuntungan pribadi.
4. Perbuatan
berikut dipandang bertentangan dengan etik :
Setiap
perbuatan yang memuji diri sendiri
Secara
sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan ketrampilan kedokteran
dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesiMenerima imbalan selain daripada
yang layak sesuai jasanya kecuali dengan keikhlasan sepengetahuan dan atau
kehendak penderita.
5. Tiap
perbuatan atau nasehat yangmungkin melemahkan daya tahan makhluk insani baik
jasmani atau rohani hanya diberikan untuk kepentingan penderita.
6. Setiap
dokter harus senantiasa berhati-hatidalam mengumumkan dan menerapkan setiap
penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya .
7. Seorang
dokter hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan
kebenarannya.
8. Dalam
melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan/mendahulukan
kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang
menyeluruh (promotif, preventif,kuratif, dan rahabilitatif), serta berusaha
menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
9. Setiap
dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat dibudang kesehatan dan bidang
lainnya serta masyarakat lainnya harus memelihara saling pengertian
sebaik-baiknya.
10. Setiap
dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insane
11. Setiap
dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan
ketrampilannya untuk kepentingan penderitanya. Dalam hal ia tidak mampu
melakukan pemeriksaanatau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada
dokter lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
12. Setiap
dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat
berhubungan dengan keluarga dan
penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
13. Setiap
dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang
penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
14. Setiap
dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan,
kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
15. Setiap
dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagai mana ia sendiri ingin
diperlakukannya.
16. Setiap
dokter tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa
persetujuannya.
D. KODE ETIK GURU INDONESIA
1. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang
berjiwa Pancasila
2. Guru
memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing .
3. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
5. Guru
memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang luas untuk kepentingan pendidikan .
6. Guru
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu Profesinya .
7. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
8. Guru
bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru
Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam
bidang Pendidikan.
E. KODE ETIK APOTEKER
1. Setiap
Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Apoteker.
2. Setiap
Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode
Etik Apoteker Indonesia.
3. Setiap
Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker
Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip
kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
4. Setiap
Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada
umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
5. Di
dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha
mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi
luhur jabatan kefarmasian.
6. Seorang
Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
7. Seorang
Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
8. Seorang
Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di
Bidang Kesehatan pada umumnya dan di Bidang Farmasi pada khususnya.
9. Seorang
Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan
masyarakat dan menghormati hak asazi penderita dan melindungi makhluk hidup
insani.
10. Setiap
Apoteker harus memperlakukan Teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin
diperlakukan.
11. Sesama
Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi
ketentuan-ketentuan Kode Etik.
12. Setiap
Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama
yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan
kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan
tugasnya.
13. Setiap
Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan
hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati Sejawat
Petugas Kesehatan.
14. Setiap
Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat
mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat
petugas kesehatan lainnya.
F. KODE ETIK HAKIM
1.
Pedoman Perilaku Hakim disusun
berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan:
2.
Berperilaku adil
3.
Berperilaku jujur dan mendengarkan
kedua belah pihak
4.
Menunjukkan sikap yang arif dan
bijaksana, yaitu kemampuan untuk bertindak sesuai dengan norma-norma yang
dianut oleh masyarakat, baik norma hukum, norma agama, adat atau etika, dengan
mempertimbangkan situasi dan kondisi
5.
Bersikap mandiri
6.
Mempertahankan dan menunjukkan
integritas yang tinggi
7.
Bertanggung jawab, yaitu menerima
konsekuensi tindakan yang diambil dalam kinerja maupun pelaksanaan
kewenangannya
8.
Menjunjung tinggi harga diri
9.
Berdisiplin tinggi
10.
Berprilaku rendah hati
11. Bersikap
professional
G. KODE ETIK KEPOLISIAN
1. Mengabdi
kepada Nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berbakti
demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, sebagai kehormatan yang tinggi.
3. Membela
tanah air, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dengan tekad juang pantang menyerah.
4. Menegakkan
hukum dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan
bijaksana.
5. Melindungi,
mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud panggilan tugas pengabdian
yang luhur.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !