Home » Artikel » ANALISIS KASUS KEWARGANEGARAAN GANDA

ANALISIS KASUS KEWARGANEGARAAN GANDA

Written By Unknown on Senin, 29 April 2013 | 17.48



Sejumlah perempuan yang menikah dengan warga negara asing menuntut pemerintah segera mensahkan Undang-Undang Kewarganegaraan Ganda Terbatas Bagi Anak-anak.
       Bulan April ini Auk Murat,Sophia Latjuba dan Anne J. Cotto tengah harap-harap cemas. Mereka menunggu realisasi pemerintah yang bisa menenteramkan hati mereka yang waswas akan status anak.
        Ketiga artis itu hanyalah sedikit orang dari sekian banyak perempuan Indonesia yang menikah dengan warga negara asing (WNA). Karena berprofesi sebagai artis, media menyorot mereka. Namun sesungguhnya tidak hanya perempuan warga negara Indonesia (WNI) berprofesi artis yang menikah dengan pria WNA.
    Selama ini, menurut sistem kewarganegaraan di Indonesia, anak yang lahir dari ayah WNA secara otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Dalam banyak kasus, si ibu yang WNI seringkali kesulitan mendapat hak asuh atas anaknya tersebut.
       Inilah yang diperjuangkan Auk Murat dan teman-temannya di KPC Melati (Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu). Berbagai kantor pemerintahan dan juga gedung wakil rakyat sudah mereka datangi, guna meminta perubahaan Undang-Undang (UU) Nomor 62/1958 tentang Kewarganegaraan. “UU tersebut sudah seharusnya diadakan perubahan,” ujarnya, saat diundang DPR untuk masalah ini, Februari lalu.
      Seperti ditulis majalah Gatra, ia demikian gigih memperjuangkan hak asuh anaknya yang masih di bawah umur, Nicola dan Tantiana, hasil pernikahannya dengan seorang pria WNA.
       Dalam perjuangannya tersebut, Auk juga mendapatkan dukungan dari sejumlah wanita senasib, guna mengubah UU yang mengatur status warga negara seorang anak yang lahir dari bapak WNA. Menurutnya, anak adalah  salah satu dari kelompok rentan yang harus dan wajib, bagi negara untuk melindungi mereka, sehingga mereka dapat meraih masa depan tanpa keterbatasan.
          Auk, 35, mantan peragawati era 90-an yang kini menjadi perancang sepatu itu menyadari bahwa birokrasi yang harus dilalui tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Misi kami, hati nurani kami berkata sampai perjuangan ini bisa kami lihat hasilnya,” katanya.
         Senada dengan Auk, artis sinetron Anne J. Cotto juga menginginkan UU Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk anak-anak perkawinan campuran itu segera disahkan. Sampai saat ini, ia mengaku belum siap untuk memiliki anak karena hukum yang berlaku untuk kewarganegaraan sang anak, menjadikan Anne berpikir ulang untuk memiliki momongan.
           Segera disahkan, Kewarganegaraan ganda terbatas artinya bagi anak-anak yang masih di bawah umur diberi kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya. Ia baru akan menentukan pilihan definitif pada saat mencapai usia dewasa.
          Keinginan Auk dan teman-temannya di KPC Melati nampaknya akan membuahkan hasil. Karena menurut kabar yang beredar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani Undang-Undang ini pada bulan April ini.
        Pada 1 Februari lalu, Panja DPR menyetujui untuk memasukkan usul kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan perempuan WNI dengan pria WNA ke dalam revisi Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. DPR memang sedang melakukan pembahasan atas perubahan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan itu di tingkat Panja.
            Anggota Panja Prof. Rustam E. Tamburaka berjanji akan terus memperjuangkan sistem kewarganegaraan ganda terbatas hingga ke tahap pembahasan yang lebih tinggi. “Anak yang dilahirkan itu adalah anak-anak ibu juga,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu.
            Selain itu, penentuan batas usia dewasa sempat menjadi pembahasan yang cukup dilematis, apakah  18 atau 21 tahun. Penentuan batas usia penting karena menyangkut waktu penentuan pilihan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran, apakah akan ikut ayah atau ibunya.
Guru besar hukum perdata internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Zulfa Djoko Basuki mengakui sistem hukum Indonesia masih menggunakan parameter yang berbeda-beda tentang kedewasaan. Apalagi tiap negara bisa saja menggunakan ukuran yang berbeda.
           Di Jerman, misalnya, seseorang baru bisa memilih salah satu kewarganegaraannya lima tahun setelah dewasa. Jadi, sekitar usia 23 tahun. Usia itu dianggap sudah matang bagi seseorang menentukan pilihan kewarganegaraan. Berkaitan dengan perkawinan campuran, Prof. Zulfa menyarankan untuk mengacu kepada Konvensi PBB tentang hak anak.


KASUS KEWARGANEGARAAN
ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
1.      Menjadi warganegara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.
2.      Menjadi warganegara asing
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).
Menurut UU Kewarganegaraan Baru :
1.      Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1)      Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2)      Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3)      Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4)      Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
2.      Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu itu semua tergatung dari ketentuan mana yang harus diikutinya. Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Teruslah hidup demi mencapai suatu tujuan

Teruslah hidup demi mencapai suatu tujuan
 
Support : | Rizal Pribadi |
Proudly powered by Blogger
Jangan Berubah. SINGA PATROMAN -
Template Design by Published by #