BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Desa
merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional yang berada di
daerah kota.
Pemerintahan
desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Adapun pemerintahan Desa memiliki
kewenangan dalam mengatur wilayahnya baik dalam urusan intern maupun ektern.
Dengan
adanya Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2006 tentang susunan
organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa maka akan tercipta sistem informasi
manajemen Pemerintahan Desa yang sesuai dengan peraturan tersebut.
1.2
Rumusan Masalah
Untuk
menghindari kesimpang siuran maka penulis membatasi pokok persoalan dalam
bentuk rumusan masalah sebagai berikut:
a. Profil
Desa Cibeureum.
b. Tugas
dan Fungsi Kepala Desa.
c. Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Des).
1.3
Sistematika Penulisan
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
2.
Rumusan Masalah
3.
Sistematika Penulisan
4.
Tujuan Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
1. Tugas
dan Fungsi Kepala Desa
2. Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa
BAB
III PENUTUP
1. Simpulan
2. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
1.4
Tujuan Penulisan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah:
a.
Untuk mengetahui pelaksanaan sistem
pemerintahan di desa.
b.
Untuk mengetahui tugas dan fungsi kepala
desa.
c.
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Sistem Informasi Manajemen.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Profil Desa Cibeureum
Desa Cibeureum merupakan salah satu
desa yang terdapat di kota Banjar tepatnya di wilayah kecamatan Banjar. Desa
Cibeureum terbentuk pada tanggal 9 April 1979 yang merupakan pemekaran dari
desa Balokang dan memiliki 5 dusun antara lain: Dusun Cipantaran; Dusun
Pasirnagara; Dusun Balokang; Dusun Jajawar dan Dusun Karang Pucung.
Seiring berjalannya waktu dan
diberlakukan otonomi daerah yaitu pemekaran kota Banjar dari kabupaten Ciamis,
maka pada tanggal 20 Februari 2006 Desa Cibeureum dimekarkan dengan Desa
Jajawar. Desa Cibeureum merupakan desa induk yang mempunyai 5 wilayah yaitu
dusun Balokang Tonggoh, dusun Babakan, dusun Pasirnagara, dusun Cibodas dan
dusun Cipantaran.
Luas wilayah desa Cibeureum 304, 996
ha dan memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
1.
Sebelah utara dengan desa Jajawar.
2.
Sebelah selatan dengan desa Situbatu.
3.
Sebelah barat dengan desa Cimaragas
kabupaten Ciamis.
4.
Sebelah timur dengan desa Balokang.
Jumlah
penduduknya pada tahun 2010 sebanyak 1030 orang laki-laki dan 1041 orang
perempuan dengan jumlah keluarga 604 KK laki-laki dan 93 KK perempuan.
Perekonomian masyarakat desa Cibeureum mayoritas petani.
2.2
Tugas dan Fungsi Kepala Desa
Dalam menyelenggarakan
pemerintahannya kepala desa memiliki tugas dalam menyelenggarakan pembangunan dan
kemasyarakatan. Adapun wewenang kepala desa antara lain:
a.
Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b.
Mengajukan rancangan peraturan desa.
c.
Menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD.
d.
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda
mengenai APB desa untuk dibahas dan ditetapkan.
e.
Membina kehidupan masyarakat desa.
f.
Membina perekonomian desa.
g.
Mengkoordinasikan pembangunan desa
secara partisipatif.
Disamping
memiliki kewenangan, kepala desa mempunyai fungsi antara lain:
a.
Pelaksanaan pembinaan masyarakat desa.
b.
Pelaksanaan pembinaan ekonomi desa.
c.
Pelaksanaan musyawarah penyelesaian
perselisihan masyarakat desa.
Selain mempunyai
tugas, fungsi serta kewenangan, kepala desa juga dilarang:
a.
Menjadi pengurus partai politik.
b.
Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau
anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
c.
Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
d.
Terlibat dalam kampanye pemilihan umum,
pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.
e.
Membuat keputusan yang secar khusus
memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni, golongan
tertentu, merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat dan
mendiskriminasikan warga Negara atau golongan masyarakat lain.
f.
Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme,
menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.
g.
Menyalahgunakan wewenang dan melanggar
sumpah janji.
2.3
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES)
Musyawarah adalah suatu forum
pertemuan masyarakat desa yang bartujuan untuk menampung, mendapatkan, membahas
aspirasi atau usulan kegiatan serta memutuskanusulan prioritas kegiatan di
tingkat desa.
Perencanaan adalah suatu proses
rangkaian kegiatan dalam menentukan program pembangunan di desa mulai dari
identifikasi masalah, analisis masalah, pemetaan wilayah, analisis para pelaku
pembangunan dan identifikasi pendekatan dialog yang akan digunakan oleh para
pelaku pembangunan.
Musyawarah perencanaan pembangunan
desa (MUSRENBANGDES) adalah forum masyarakat tahunan oleh masyarakat desa dan
para pelaku pembangunan dalam menampung kebutuhan masyarakat, mengatasi
masalah-masalah pembangunan dan menentukan prioritas pembangunan berdasarkan
RPJMD dan RKP desa.
2.3.1
Tujuan MUSRENBANGDES
Adapun tujun
musrenbang di desa antara lain:
a.
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat di
desa.
b.
Mamahami situasi dan kondisi kehidupan
masyarakat desa secara tepat dan mudah.
c.
Meningkatakan kualitas perencanaan
pembangunan yang ditetapkan berdasarkan kajian terhadap permasalahan berbagai
bidang pembangunan.
2.3.2
Prinsip-Prinsip MUSRENBANGDES
Prinsip-prinsip
yang dipandang perlu dalam penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan
meliputi:
a.
Pemberdayaan (empowerment).
b.
Keterbukaan (transparancy).
c.
Akuntabilitas (accountability).
d.
Keberlanjutan (sustainability).
e.
Partisipasi (partisipator).
f.
Efisiensi.
g.
Efektif.
h.
Aspirasi.
2.3.3
Mekanisme MUSRENBANGDES
Musrenbang desa dilaksanakan pada
bulan Januari dan februari yang diawali
dengan musyawarah tingkat dusun RW/kampung yang bertujuan menggali gagasan.
Adapun
mekanismenya melalui beberapa tahapan:
a.
Tahap persiapan
b.
Tahap pelaksanaan
c.
Tahap pelembagaan
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
1.
Melalui pendekatan system informasi
manajemen berbagai informasi yang ada di desa dapat diketahui oleh masyarakat.
2.
Melalui kegiatan MUSRENBANGDES segala
aspirasi atau usulan kegiatan dari masyarakat dapat tersalurkan dan dapat
dijadikan sebagai program baik dalam pembangunan maupun kegiatan lain yang
menyangkut kepentingan masyarakat.
3.2 Saran
Di dalam membuat
program hendaknya pemerintah desa tidak terlalu memfokuskan terhadap
pembangunan dalam bidang fisik saja melainkan adanya keseimbangan dengan bidang
yang lain misalnya pendidikan masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !