Home » Makalah » MAKALAH SISTEM INFORMASI MANAJEMAN

MAKALAH SISTEM INFORMASI MANAJEMAN

Written By Unknown on Minggu, 28 April 2013 | 09.16


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional yang berada di daerah kota.
Pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Adapun pemerintahan Desa memiliki kewenangan dalam mengatur wilayahnya baik dalam urusan intern maupun ektern.
Dengan adanya Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2006 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa maka akan tercipta sistem informasi manajemen Pemerintahan Desa yang sesuai dengan peraturan tersebut.

1.2 Rumusan Masalah
Untuk menghindari kesimpang siuran maka penulis membatasi pokok persoalan dalam bentuk rumusan masalah sebagai berikut:
a.       Profil Desa Cibeureum.
b.      Tugas dan Fungsi Kepala Desa.
c.       Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Des).


1.3 Sistematika Penulisan
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
2.      Rumusan Masalah
3.      Sistematika Penulisan
4.      Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
1.    Tugas dan Fungsi Kepala Desa
2.    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
BAB III PENUTUP
1.    Simpulan
2.    Saran
DAFTAR PUSTAKA

1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
a.       Untuk mengetahui pelaksanaan sistem pemerintahan di desa.
b.      Untuk mengetahui tugas dan fungsi kepala desa.
c.       Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem Informasi Manajemen.
                                   


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Profil Desa Cibeureum
            Desa Cibeureum merupakan salah satu desa yang terdapat di kota Banjar tepatnya di wilayah kecamatan Banjar. Desa Cibeureum terbentuk pada tanggal 9 April 1979 yang merupakan pemekaran dari desa Balokang dan memiliki 5 dusun antara lain: Dusun Cipantaran; Dusun Pasirnagara; Dusun Balokang; Dusun Jajawar dan Dusun Karang Pucung.
            Seiring berjalannya waktu dan diberlakukan otonomi daerah yaitu pemekaran kota Banjar dari kabupaten Ciamis, maka pada tanggal 20 Februari 2006 Desa Cibeureum dimekarkan dengan Desa Jajawar. Desa Cibeureum merupakan desa induk yang mempunyai 5 wilayah yaitu dusun Balokang Tonggoh, dusun Babakan, dusun Pasirnagara, dusun Cibodas dan dusun Cipantaran.
            Luas wilayah desa Cibeureum 304, 996 ha dan memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
1.      Sebelah utara dengan desa Jajawar.
2.      Sebelah selatan dengan desa Situbatu.
3.      Sebelah barat dengan desa Cimaragas kabupaten Ciamis.
4.      Sebelah timur dengan desa Balokang.
Jumlah penduduknya pada tahun 2010 sebanyak 1030 orang laki-laki dan 1041 orang perempuan dengan jumlah keluarga 604 KK laki-laki dan 93 KK perempuan. Perekonomian masyarakat desa Cibeureum mayoritas petani.
2.2 Tugas dan Fungsi Kepala Desa
            Dalam menyelenggarakan pemerintahannya kepala desa memiliki tugas dalam menyelenggarakan pembangunan dan kemasyarakatan. Adapun wewenang kepala desa antara lain:
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b.      Mengajukan rancangan peraturan desa.
c.       Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
d.      Menyusun dan mengajukan rancangan Perda mengenai APB desa untuk dibahas dan ditetapkan.
e.       Membina kehidupan masyarakat desa.
f.       Membina perekonomian desa.
g.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Disamping memiliki kewenangan, kepala desa mempunyai fungsi antara lain:
a.       Pelaksanaan pembinaan masyarakat desa.
b.      Pelaksanaan pembinaan ekonomi desa.
c.       Pelaksanaan musyawarah penyelesaian perselisihan masyarakat desa.
Selain mempunyai tugas, fungsi serta kewenangan, kepala desa juga dilarang:
a.       Menjadi pengurus partai politik.
b.      Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
c.       Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
d.      Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.
e.       Membuat keputusan yang secar khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga Negara atau golongan masyarakat lain.
f.       Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.
g.      Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji.

2.3 Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES)
            Musyawarah adalah suatu forum pertemuan masyarakat desa yang bartujuan untuk menampung, mendapatkan, membahas aspirasi atau usulan kegiatan serta memutuskanusulan prioritas kegiatan di tingkat desa.
            Perencanaan adalah suatu proses rangkaian kegiatan dalam menentukan program pembangunan di desa mulai dari identifikasi masalah, analisis masalah, pemetaan wilayah, analisis para pelaku pembangunan dan identifikasi pendekatan dialog yang akan digunakan oleh para pelaku pembangunan.
            Musyawarah perencanaan pembangunan desa (MUSRENBANGDES) adalah forum masyarakat tahunan oleh masyarakat desa dan para pelaku pembangunan dalam menampung kebutuhan masyarakat, mengatasi masalah-masalah pembangunan dan menentukan prioritas pembangunan berdasarkan RPJMD dan RKP desa.


2.3.1 Tujuan MUSRENBANGDES
Adapun tujun musrenbang di desa antara lain:
a.       Mengoptimalkan partisipasi masyarakat di desa.
b.      Mamahami situasi dan kondisi kehidupan masyarakat desa secara tepat dan mudah.
c.       Meningkatakan kualitas perencanaan pembangunan yang ditetapkan berdasarkan kajian terhadap permasalahan berbagai bidang pembangunan.

2.3.2 Prinsip-Prinsip MUSRENBANGDES
            Prinsip-prinsip yang dipandang perlu dalam penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan meliputi:
a.       Pemberdayaan (empowerment).
b.      Keterbukaan (transparancy).
c.       Akuntabilitas (accountability).
d.      Keberlanjutan (sustainability).
e.       Partisipasi (partisipator).
f.       Efisiensi.
g.      Efektif.
h.      Aspirasi.

2.3.3 Mekanisme MUSRENBANGDES
            Musrenbang desa dilaksanakan pada bulan Januari dan februari yang  diawali dengan musyawarah tingkat dusun RW/kampung yang bertujuan menggali gagasan.
Adapun mekanismenya melalui beberapa tahapan:
a.       Tahap persiapan
b.      Tahap pelaksanaan
c.       Tahap pelembagaan


BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
1.      Melalui pendekatan system informasi manajemen berbagai informasi yang ada di desa dapat diketahui oleh masyarakat.
2.      Melalui kegiatan MUSRENBANGDES segala aspirasi atau usulan kegiatan dari masyarakat dapat tersalurkan dan dapat dijadikan sebagai program baik dalam pembangunan maupun kegiatan lain yang menyangkut kepentingan masyarakat.

3.2 Saran
            Di dalam membuat program hendaknya pemerintah desa tidak terlalu memfokuskan terhadap pembangunan dalam bidang fisik saja melainkan adanya keseimbangan dengan bidang yang lain misalnya pendidikan masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Teruslah hidup demi mencapai suatu tujuan

Teruslah hidup demi mencapai suatu tujuan
 
Support : | Rizal Pribadi |
Proudly powered by Blogger
Jangan Berubah. SINGA PATROMAN -
Template Design by Published by #